0 UU informasi dan transaksi elektronik (ITE)

Selasa, 21 Mei 2013
Berikut adalah istilah yang berkaitan dengan undang-undang ITE.
  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu :

1. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
a. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE) b. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
c. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
d. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

2. pengaturan beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
a.  konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
b. akses ilegal (Pasal 30)
c. intersepsi ilegal (Pasal 31)
d. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
e. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
f. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

0 UU no. 36 tentang telekomunikasi

Apa itu telekomunikasi ?

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya. Telekomunikasi merupakan suatu alat vital yang penting dalam menunjang kegiatan perekonomian, mencerdaskan bangsa, memperlancar hubungam antar negara, bahkan pertahanan dan keamanan negara.
Telekomunikasi di atur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang berisi ketentuan umum, asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelenggaraan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

0 UU no. 36 tentang telekomunikasi

0 UU no. 19 tentang hak cipta

Dinyatakan dalam undang-undang tentang hak cipta yaitu hak eksklusif bagi Pencippa atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan itu menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.

Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). 
1. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak Terkait. 
2. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. 
Perlindungan Hak Cipta diberikan kepada sebuah ide atau gagasan yang memiliki bentuk khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
salah satu contoh kasus yang berkaitan dengan UU  no.19 tentang hak cipta :

Apple kepada Samsung. dimana Apple mengajukan gugatan ke pengadilan kepada samsung terkait adanya fitur pada ponsel dan tablet Galaxy Series yang dikatakan para pengacara Apple sebagai produk yang menjiplak iPhone dan iPad.