UU no. 19 tentang hak cipta

Selasa, 21 Mei 2013
Dinyatakan dalam undang-undang tentang hak cipta yaitu hak eksklusif bagi Pencippa atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan itu menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.

Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). 
1. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak Terkait. 
2. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. 
Perlindungan Hak Cipta diberikan kepada sebuah ide atau gagasan yang memiliki bentuk khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
salah satu contoh kasus yang berkaitan dengan UU  no.19 tentang hak cipta :

Apple kepada Samsung. dimana Apple mengajukan gugatan ke pengadilan kepada samsung terkait adanya fitur pada ponsel dan tablet Galaxy Series yang dikatakan para pengacara Apple sebagai produk yang menjiplak iPhone dan iPad.

0 comments:

Posting Komentar