Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
1. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas ciptaan serta produk hak Terkait.
2. Hak moral adalah hak yang
melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah
dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta diberikan kepada sebuah ide atau
gagasan yang memiliki bentuk khas, bersifat
pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan
kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat
dilihat, dibaca, atau didengar.
Apple kepada Samsung. dimana Apple mengajukan gugatan ke pengadilan kepada samsung terkait adanya fitur pada ponsel dan tablet Galaxy Series yang dikatakan para pengacara Apple sebagai produk yang menjiplak iPhone dan iPad.
0 comments:
Posting Komentar