UU no. 36 tentang telekomunikasi

Selasa, 21 Mei 2013
Apa itu telekomunikasi ?

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya. Telekomunikasi merupakan suatu alat vital yang penting dalam menunjang kegiatan perekonomian, mencerdaskan bangsa, memperlancar hubungam antar negara, bahkan pertahanan dan keamanan negara.
Telekomunikasi di atur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang berisi ketentuan umum, asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelenggaraan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

0 comments:

Posting Komentar