Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya. Telekomunikasi merupakan suatu alat
vital yang penting
dalam menunjang kegiatan perekonomian, mencerdaskan bangsa, memperlancar
hubungam antar negara, bahkan pertahanan dan keamanan negara.
UU no. 36 tentang telekomunikasi
Posted by
azul
Selasa, 21 Mei 2013
Apa itu telekomunikasi ?
Telekomunikasi di atur dalam Undang-Undang No. 36
Tahun 1999 yang berisi ketentuan umum, asas dan tujuan telekomunikasi,
pembinaan, penyelenggaraan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
0 comments:
Posting Komentar